Sabtu, 24 November 2012

Sistem Informasi Keuangan


       Sistem informasi keuangan atau perbankan adalah sebuah sistem yang terintegrasi untuk mengatur kegiatan perbankan seperti pengawasan, pemeriksaan, pengaturan dalam sebuah bank. Sistem informasi perbankan terdiri dari beberapa subsistem:
a.    Sistem Informasi Investigasi dalam Bank
     Sistem informasi ini mengawasi perbankan dan admistrasi, memantau berbagai kegiatan yang dapat menimbulkan tindak pidana di bidang perbankan. Disini juga dapat memantau perkembangan penyelidikan dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sebuah bank mulai dari laporan penyimpangan sampai dengan tahap akhir penanganan tindak pidana dalam perbankan tersebut.
b.    Sistem Informasi Manajemen Pengawasan
Sistem informasi untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penilitian untuk mengoptimalkan kinerja bank, sistem ini juga dapat melakukan pengawasan untuk mengetahui kondisi sebuah bank.
c.     Sistem Informasi Data Bank
Sistem informasi ini menyimpan berbagai macam data yang ada dalam sebuah bank seperti kepemilikan, kelembagaan, kepengurusan, dan operasional yang diterapkan pada bank tersebut.
Tujuan sistem informasi perbankan:
·      Mengoptimalkan kinerja bank dalam memberikan pelayanannya kepada konsumen
·      Mempermudah melakukan pengawasan dan pemeriksaan bank untuk mengetahui kondisi bank
·      Menjaga keamanan data – data yang berkaitan dengan bank tersebut
·      Mempermudah pihak yang berkepentingan dalam melakukan audit bertahap
Produk Sistem Informasi Perbankan
·      Tabungan
·      Deposito
·      Gori
·      Kartu Debit
·      Kartu Kredit
·      Perdagangan Bank Notes, Valas, dll
Sistem informasi perbankan tentunya berikatan erat dengan kinerja sebuah bank. Bank merupakan sebuah lembaga keuangan yang didirikan dengan wewenang dalam menerima simpanan uang, meminjam uang, dan menerbitkan promes atau sering disebut dengan banknote. Bank tentu saja diatur dengan Perundang – undangan yang berlaku di sebuah negara, contohnya di Indonesia tertulis pada Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
a.    Bank Sentral
Bank sentral yang dimaksud disini adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah sebuah lembaga independen yang mempunyai tugas, wewenang dan bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak luar, kecuali untuk hal – hal tertentu yang telah diatur oleh undang – undang ini.
b.    Bank Umum
Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/ 7/ PBI/ 2007, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
c.    Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
a.    Bank Konvensional
Bank konvensional adalah bank yang dalam opersionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah, metode bunga lebih digunakan karena ada terlebih dahulu sebelum metode bagi hasil.
b.    Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip – prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan – ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Berikut adalah prinsip – prinsip yang berlaku pada bank syariah.
·      Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
·      Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (mushakah)
·      Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
·      Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijazah)
·      Pilihan pemindaan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain
Tugas Bank
a.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
·      Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatika  laju inflasi yang ditetapkannya.
·      Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara – cara termasuk tetapi tidak terbatas pada:
·      Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
·      Penetapan tingkat diskonto
·      Penetapan cadangan wajib minimum
·      Penggaturan kredit dan pembiayaan
b.    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayan
-  Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
-  Menetapkan penggunaan alat pembayaran
-  Mengatur dan mengawasi bank
Contoh sistem informasi keuangan adalah sistem data nasabah, sistem tansaksi penarikan uang, dll.

Souce:
xcelyanuar.blogspot.com/2011/05/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
http://farid-silentheart.blogspot.com/2011/10/sistem-informasi-perbankan.html
http://yudianto01.wordpress.com/2011/05/16/teknologi-sistem-informasi-perbankan/

0 komentar:

Posting Komentar