Sistem informasi keuangan atau perbankan
adalah sebuah sistem yang terintegrasi untuk mengatur kegiatan perbankan
seperti pengawasan, pemeriksaan, pengaturan dalam sebuah bank. Sistem informasi
perbankan terdiri dari beberapa subsistem:
a. Sistem Informasi Investigasi dalam Bank
Sistem
informasi ini mengawasi perbankan dan admistrasi, memantau berbagai kegiatan
yang dapat menimbulkan tindak pidana di bidang perbankan. Disini juga dapat
memantau perkembangan penyelidikan dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan
oleh sebuah bank mulai dari laporan penyimpangan sampai dengan tahap akhir
penanganan tindak pidana dalam perbankan tersebut.
b.
Sistem
Informasi Manajemen Pengawasan
Sistem
informasi untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penilitian untuk
mengoptimalkan kinerja bank, sistem ini juga dapat melakukan pengawasan untuk
mengetahui kondisi sebuah bank.
c.
Sistem
Informasi Data Bank
Sistem
informasi ini menyimpan berbagai macam data yang ada dalam sebuah bank seperti
kepemilikan, kelembagaan, kepengurusan, dan operasional yang diterapkan pada
bank tersebut.
Tujuan sistem informasi perbankan:
· Mengoptimalkan kinerja bank dalam
memberikan pelayanannya kepada konsumen
· Mempermudah melakukan pengawasan dan
pemeriksaan bank untuk mengetahui kondisi bank
· Menjaga keamanan data – data yang
berkaitan dengan bank tersebut
·
Mempermudah
pihak yang berkepentingan dalam melakukan audit bertahap
Produk Sistem Informasi Perbankan
· Tabungan
· Deposito
· Gori
· Kartu Debit
· Kartu Kredit
·
Perdagangan
Bank Notes, Valas, dll
Sistem informasi perbankan tentunya
berikatan erat dengan kinerja sebuah bank. Bank merupakan sebuah lembaga keuangan
yang didirikan dengan wewenang dalam menerima simpanan uang, meminjam uang, dan
menerbitkan promes atau sering disebut dengan banknote. Bank tentu saja diatur
dengan Perundang – undangan yang berlaku di sebuah negara, contohnya di
Indonesia tertulis pada Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, yang
dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau
bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis
Bank Berdasarkan Fungsinya
a.
Bank
Sentral
Bank
sentral yang dimaksud disini adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah sebuah
lembaga independen yang mempunyai tugas, wewenang dan bebas dari campur tangan
pemerintah atau pihak luar, kecuali untuk hal – hal tertentu yang telah diatur
oleh undang – undang ini.
b.
Bank
Umum
Menurut
Peraturan Bank Indonesia No. 9/ 7/ PBI/ 2007, bank umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan
seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial
bank).
c.
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan
bank umum.
Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan
Operasionalnya
a.
Bank
Konvensional
Bank
konvensional adalah bank yang dalam opersionalnya menerapkan metode bunga,
karena metode bunga sudah, metode bunga lebih digunakan karena ada terlebih
dahulu sebelum metode bagi hasil.
b.
Bank
Syariah
Bank
syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip – prinsip syariah
Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan – ketentuan
syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Berikut adalah prinsip – prinsip yang berlaku pada bank syariah.
·
Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
·
Pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (mushakah)
·
Prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
·
Pembiayaan
barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijazah)
·
Pilihan
pemindaan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain
Tugas Bank
a.
Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
·
Menetapkan
sasaran moneter dengan memperhatika laju
inflasi yang ditetapkannya.
·
Melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara – cara termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
·
Operasi
pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
·
Penetapan
tingkat diskonto
·
Penetapan
cadangan wajib minimum
·
Penggaturan
kredit dan pembiayaan
b. Mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayan
- Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
- Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
- Menetapkan penggunaan alat pembayaran
- Mengatur dan mengawasi bank
Contoh sistem informasi keuangan adalah sistem data nasabah, sistem tansaksi penarikan uang, dll.
- Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
- Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
- Menetapkan penggunaan alat pembayaran
- Mengatur dan mengawasi bank
Contoh sistem informasi keuangan adalah sistem data nasabah, sistem tansaksi penarikan uang, dll.
Souce:
xcelyanuar.blogspot.com/2011/05/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
http://farid-silentheart.blogspot.com/2011/10/sistem-informasi-perbankan.html
http://yudianto01.wordpress.com/2011/05/16/teknologi-sistem-informasi-perbankan/
0 komentar:
Posting Komentar